Waka Polresta Pekanbaru AKBP Henky Purwanto

Pelaku Hipnotis di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Beraksi Antar Provinsi Korban Rugi Rp1 Miliar

Di Baca : 1967 Kali
Tiga tersangka modus hipnotis ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Korban kedua rugi Rp33 juta. Tersangka ini melakukan di berbagai tempat ada banyak TKP, ada BRI Cempaka, Bukittinggi Padang, Jakarta, Jogjakarta, Jabar, Jatim, dan Bali. Di Padang ada korban rugi Rp1 miliar. Mereka dikenai sanksi Pasal 378 Jo 372 KUHP. Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan BB Rp136 uang Belarusia, ringgit Malaysia uang mainan, dan BB lainnya.

Kemudian masalah jamret, curas, telah berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Jambret pertama terjadi di dua TKP 14 0ktober dan 25 Oktober 2023 di Jalan Kartama dan Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Dari dua TKP diamankan tiga pelaku Muh, Tri, Riz. Korban warga Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar