PERKEMBANGAN 33 PERUSAHAAN SAWIT NONPROSEDURAL

Polda Riau Tingkatkan Penyidikan 4 Perusahaan Sawit Nonprosedural

Di Baca : 1970 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Kasus 33 perusahaan sawit dari 513 perusahaan sawit di Provinsi Riau yang diduga membuka lahan perkebunan secara nonprosedural yang telah dilaporkan ke Polda Riau kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.<\/p>\r\n\r\n

Keterangan Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara didampingi Dir Krimsus Polda Riau Kombes Pol Johny Edison dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Detak Indonesia.com<\/em> di Mapolda Riau di Pekanbaru, Selasa (9\/5\/2017) bahwa ada empat perusahaan sawit di Riau yang diduga membuka hutan dan lahan secara nonprosedural ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan.<\/p>\r\n\r\n

Pihak penyidik Polda Riau sudah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan pengukuran lahan untuk mengetahui titik koordinat lahan kebun yang ilegal yang telah ditanami sawit itu.<\/p>\r\n\r\n

Saat wawancara di Mapolda Riau itu, Kapolda Riau menginstruksikan Dir Krimsus Polda Riau Kombes Pol Johny Edison menjelaskan kepada wartawan. Menurut Kombes Pol Johny Edison kepada pers, dari 33 perusahaan sawit yang dilaporkan pihak Koalisi Rakyat Riau (KRR) itu, ada empat perusahaan sawit yang difokuskan penyidikannya, antara lain perusahaan sawit yang berada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.<\/p>\r\n\r\n

"Ada empat fokus kita dan ada satu perusahaan sawit yang indikasinya kuat menanam di luar arealnya lokasinya di Rohul. Beberapa pihak ada yang sudah dipanggil dan diwawancara. Kita lebih banyak mendata titik koordinat dan mapping," kata Dir Krimsus Polda Riau Kombes Pol Johny Edison.<\/p>\r\n\r\n

Sementara itu seperti diberitakan media di Pekanbaru beberapa waktu lalu bahwa Koordinator Rakyat Riau (KRR) AZ Fachri Yasin dkk telah melaporkan 33 perusahaan sawit dari 513 perusahaan yang ada, telah membuka hutan dan lahan serta menanam sawit secara nonprosedural di Provinsi Riau. Artinya mereka membuka hutan, lahan, lalu menanam tanpa melalui prosedur yang ditetapkan Undang-undang dan aturan Pemerintah. Dengan pembukaan hutan dan lahan itu, negara mengalami kerugian triliunan rupiah baik dari aksi pembalakan liar (illegal logging)<\/em>, perizinan, pajak, dan lain-lain.<\/p>\r\n\r\n

Adapun ke 33 perusahaan yang dilaporkan ke Polda Riau pada November 2016 lalu tersebut adalah PT H, PT ARP, PT APN, PT AJ, PT EM, PT EN, PT IK, PT JS, PT SSS, PT SBS, PT PSJ, PT IP, PT GHH, PT MAL, PT JJP, PT SIP, PT CTP, PT KAT, PT KRS, PT SI, PT PAL, PT SS, PT PS, PT BBU, PT DPN, PT CS, PT WJT, PTPN-V, PT MM, PT FAW, PT GHM, PT GIN, dan PT BPLP.<\/p>\r\n\r\n

KRR berharap, Kapolda Riau dan jajarannya dapat segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal di Provinsi Riau ini. <\/p>\r\n\r\n

“Kami juga menembuskan laporan ini ke berbagai pihak terkait, antara lain ke Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kompolnas dan seterusnya sebagai kontrol atas laporan 33 korporasi ini,” Kata Fachri.<\/p>\r\n\r\n

"Laporan 33 korporasi ini adalah langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau. Ini baru awal, KRR akan melaporkan dugaan tindak pidana yang lain seperti korupsi kehutanan dan perkebunan, karena perkembangan dari analisis yang dilakukan menunjukkan banyak indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan,” kata AZ Fachri Yasin.(azf)<\/strong> <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/mxw9ojcpsz\/9-kapolda-riau-yes.jpg","caption":"Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara.(Aznil Fajri\/Detak Indonesia.com)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar