Enam Hakim MK Disanksi Teguran Lisan

Anwar Usman Akhirnya Dipecat dari Ketua MK

Di Baca : 1424 Kali
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipimpin Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa petang (7/11/2023). (tsi)
 

"Prinsip ketidakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b, dan prinsip integritas, penerapan angka 2," tegas Jimly.

"Hakim Terlapor Anwar Usman terbukti dengan sengaia membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Namun, MKMK tidak punya kewenangan untuk mengadili putusan. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Sehingga, putusan tersebut tetap dinyatakan sah.

Diketahui, Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, satu ahli, satu saksi dan sembilan hakim MK. 11 di antara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman.

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar