Enam Hakim MK Disanksi Teguran Lisan

Anwar Usman Akhirnya Dipecat dari Ketua MK

Di Baca : 1423 Kali
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipimpin Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa petang (7/11/2023). (tsi)
 

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman dkk menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Enam Hakim MK Disanksi Teguran Lisan

Sebelumnya sidang Putusan Etik Hakim Konstitusi MKMK putuskan enam hakim MK Langgar Etik, disanksi teguran lisan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini terkait laporan yang membuat enam hakim MK terlapor secara kolektif.

"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.

"Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan," sambungnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar