MENGGUNAKAN MOBIL MITSUBISHI PAJERO SPORT

Polda Riau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi

Di Baca : 916 Kali
Detik-detik penangkapan AZ dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tanki BBM 500 liter yang modifikasi diamankan Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan SM Amin Panam Pekanbaru Riau, Senin (15/8/2022). (Foto Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan upaya paksa/penangkapan terhadap dugaan Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Solar. 

Dasar, 1. Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2. Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, 3. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, 4. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/ 723/VIII/2022/Ditreskrimsus, tanggal 01 Agustus 2022, 5. Laporan Polisi : LP/A/367/VIII/2022/SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA RIAU tanggal 15 Agustus 2022; Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan SM Amin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru Provinsi Riau dipimpin Ipda Eko Sutamto SH MH dan tim.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam rilisnya Selasa (16/8/2022) menjelaskan modus operandi melakukan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquet petroleum gas yang disubsidi pemerintah yang terjadi pada Senin 15 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan SM Amin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru Provinsi Riau sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tersangka AZ (tengah)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar