Polda Riau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi
Tersangka AZ laki-laki (27 tahun), wiraswasta, alamat Blang Mersa Desa Blang Kolak I Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh/ Jalan Pasir Putih Kelurahan Pandau Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Selaku pembeli minyak.
Barang Bukti : 1. 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI PAJERO SPORT Warna hitam dengan nomor polisi BK 1836 QF,
2. 1 (satu) buah tanki modifikasi kapasitas muatan 500 liter yang terbuat dari besi yang berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar.
Persangkaan Pasal : Pasal 55 Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Liquit Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (*/rls/di)
Tulis Komentar