DUGAAN FITNAH PENCEMARAN NAMA BAIK

LBH Laskar Merah Putih Riau Ajukan Penangguhan

Di Baca : 5858 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH LMP) Riau melalui penasihat hukumnya, Aras Akso SH, mengajukan penangguhan penahanan Kamis (27/9/2018) atas sidang pencemaran nama baik dan fitnah  terkait UU ITE  terdakwa Suib kepada Suyono. Keduanya RW dan RT di Perumahan Kualu Damai (BKD), Kualu Kampar.

Dalam sidang pekan lalu Kamis (20/9/2018) di Pengadilan Negeri Bangkinang, majelis hakim yang dipimpin Cecep Mustofa mengatakan bahwa pencemaran nama baik antara Ketua RT Suyono dengan Ketua RW Suib mestinya dapat dimediasi atau diselesaikan oleh aparat dan perangkat desa ke bawah dan tidak mesti naik dipersidangan.

Fakta persidangan terungkap saat penasihat hukum Aras Akso SH menanyakan kepada terdakwa Suib "Apakah apa yang disampaikan di media sosial oleh terdakwa sebagai pencemaran/fitnah atau sebagai kritik?”. 

“Apa yang saya tulis di media sosial adalah kritik oleh saya sebagai Ketua RW terhadap Suyono sebagai Ketua RT. Dalam menjalankan tugas RT mesti melaporkan kepada RW, karena masyarakat yang akan bertanya ke saya (Ketua RW)," jawab Suib.

Aras Akso SH penasihat hukum dari LBH Laskar Merah Putih akan mengajukan surat penangguhan Suib kepada majelis hakim. 

Aras Akso SH menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan sebelumnya ketika RT Suyono dipanggil ke meja majelis hakim dan ditunjukkan bukti tanda terima pungutan uang siskamling ditandatangani Suyono dan Suyono membenarkannya, jadi apa yang disampaikan oleh Suib benar adanya, artinya tidak ada pencemaran nama baik.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar