Enam Hakim MK Disanksi Teguran Lisan

Anwar Usman Akhirnya Dipecat dari Ketua MK

Di Baca : 1427 Kali
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipimpin Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa petang (7/11/2023). (tsi)
 

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik," ucap Jimly.

"Sanksi teguran lisan secara kolektif," jelasnya.

Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Berikut ini hakim terlapor yang masuk putusan ini:

1. Manahan M P Sitompul
2. Enny Nurbaningsih
3. Suhartoyo
4. Wahiduddin Adams
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
6. M Guntur Hamzah. 
(di/put)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar