Terbitkan Izin di Kawasan Agropolitan Milik Pemkab Karo

Beri Izin Penebangan Hutan Siosar, Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo

Di Baca : 3790 Kali
Mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara ditahan Kejaksaan Negeri Karo, Selasa (13/1/2026). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, melalui penyidik Pidana Khusus (pidsus) melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka atas nama inisial Kus (59) Selasa (13/01/2026), tersangka dugaan korupsi pemberian izin penebangan hutan Siosar, Agropolitan Kabupaten Karo, Tahun 2022-2024.

"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka Kus, yang merupakan Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023 s/d 2024 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Boru Rajagukguk didampingi Kasi Pidana Khusus Reinhard Harve Tarigan dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang di Kabanjahe, Selasa 13 Januari 2026.

Kajari Karo Danke Boru Rajagukguk menyampaikan, tersangka Kus dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026 sampai dengan 01 Februari 2026 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA di Tanjung Gusta Medan.

Danke menerangkan, bahwa Tahun 2002 Kawasan Siosar ditetapkan menjadi Kawasan Agropolitan berdasarkan adanya Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir dan Tapanuli Utara, lalu selanjutnya terdapat SK Bupati Karo tahun 2003 menetapkan Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan.

Selanjutnya, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan SK. 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo SK.201/Menhut-II/2006 yang menjelaskan tentang pelepasan kawasan hutan, Kawasan Siosar merupakan Kawasan Agropolitan dan dinyatakan sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar