SUDAH BEBERAPA KALI DIPERINGATKAN

Pemilik Tanah Akhirnya Bongkar Tiga Bangunan Liar di Kerinci Timur Pelalawan

Di Baca : 855 Kali
Pemilik tanah di Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Riau, membongkar tiga bangunan liar di atas tanah tersebut, Sabtu (11/11/2023). (dan).

Pangkalankerinci, Detak Indonesia -- Pemilik tanah di Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pelalawan, Riau, membongkar tiga bangunan liar di atas tanah tersebut.

Dari pantauan di lokasi, Sabtu (11/11/2023), di atas tanah yang kurang lebih seluas 5.600 meter persegi itu yang terdiri dari 6 surat SHM itu, telah dibangun kantor ormas, lapak barang bekas dan cucian motor.

Sesuai SHM, tanah ini merupakan milik Maidar Huriati, Rifai Mensis, Mulyadi, Syafnil, Hasrul dan Falizir yang dibuktikan dengan surat SHM terbitan BPN pada 2002 lalu dan sudah dipecah menjadi enam surat pada 2009 lalu.

Sementara itu, pihak lain mengklaim tanah tersebut berbekal Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) yang diterbitkan pada 2019.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar