RSU HERNA MEDAN DITUNTUT KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN

126 Eks Nakes RSU Herna Medan Tuntut Terus Pesangon Rp14,5 Miliar Lebih

Di Baca : 1606 Kali
Mantan tenaga kesehatan/karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan yang menuntut pesangon dan upah yang belum dibayarkan manajemen RSU Herna Medan. (azf)

Medan, Detak Indonesia--Sedikitnya 126 mantan tenaga kesehatan, eks pekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan masih terus berjuang mati-matian menuntut pesangon yang belum dibayarkan pihak manajemen RSU Herna Medan/Yayasan Tumpal Dorianus Pardede (TD Pardede) sejak 2022 lalu sampai 2023 ini sebesar Rp14,5 miliar lebih.

Perkara ini sudah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu lalu (15/11/2023) dan akan sidang perdana Senin 27 November 2023.

Informasi yang didapat awak media ini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Medan, register nomor perkaranya ada empat nomor yakni No.265, 266, 267 dan 268/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, tanggal register 15 November 2023. Penggugat yang tertera ada sekitar 126 orang eks tenaga kesehatan, karyawan RSU Herna Medan yang di PHK sejak 2022 lalu hingga 2023 ini belum diberi pesangon oleh manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan/Yayasan Tumpal Dorianus Pardede (TD Pardede).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar