Kasus Bogel Gigit Bocah di Medan, Korban Akhirnya Meninggal, Pemilik Anjing Ditahan

Karangan Bunga Bernada Protes Banjiri Pengadilan Negeri Medan, Ada Apa?

Di Baca : 1106 Kali
Karangan bunga bernada protes/koreksi membanjiri pagar samping Pengadilan Negeri Medan di Jalan Kejaksaan Medan, Rabu (29/11/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Sekarang isteri Romeo, Eva Dona ditahan dipenjara diadili di PN Medan dengan sangkaan pasal 359 KUHP Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pengamatan di lapangan, Ketua DPC PSI Medan Selayang Kota Medan Dedy Mauritz Simanjuntak turut menyampaikan rasa prihatinnya dan meletakkan karangan bunganya di pagar Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/11/2023).

Selain itu sejumlah aktivis PSI Medan juga nampak berkumpul di samping Pengadilan Medan. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar