setiap investasi yang masuk tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Bupati Bandung Instruksikan para Camat dan Kades Sosialisasikan RDTR di Wilayahnya Masing-masing

Di Baca : 607 Kali
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat sosialisasi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu dan RDTR WP Baleendah, yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung di Grand Sunshine Soreang, Rabu (20/12/2023). (Dok. Humas Pemkab Bandung-Diskominfo).
 

Karena itu terbitlah regulasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk Peraturan Bupati, yang hingga saat ini sudah disahkan 23 RDTR dari total 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Menurutnya RDTR ini merupakan produk hukum yang bisa memberikan kepastian hukum kepada para calon investor khususnya, maupun masyarakat.

"Selain mensosialisasikan, tugas camat dan desa juga harus mengawasi implementasi RDTR dan mengawal investasi, karena dalam RDTR ini kewenangan bupati dilimpahkan ke camat dan kades. Tugas pemerintah di tingkat kabupaten tinggal memfasilitasi dengan melaksanakan pembangunan infrastruktur," imbuh Bupati Bedas.

Menurut Kang DS, sapaan Dadang Supriatna, salah satu yang diawasi adalah implementasi tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang mencapai sekitar 17 ribu hektare.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar