setiap investasi yang masuk tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Bupati Bandung Instruksikan para Camat dan Kades Sosialisasikan RDTR di Wilayahnya Masing-masing

Di Baca : 604 Kali
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat sosialisasi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu dan RDTR WP Baleendah, yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung di Grand Sunshine Soreang, Rabu (20/12/2023). (Dok. Humas Pemkab Bandung-Diskominfo).
 

Dengan adanya Perbup Nomor 6 dan 7 tentang RDTR ini, Kang DS berharap dapat dilakukan percepatan pertumbuhan investasi yang berujung kepada kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menambahkan, Perbup RDTR ini sebagai bentuk harmonisasi antara kebutuhan pembangunan atau percepatan pertumbuhan investasi dengan koservasi lingkungan.

"Di mana pembangunan sebagai salah satu perwujudan investasi, tapi pembangunan juga harus tetap memperhatikan aspek lingkungan," jelas Zeis.

Dengan lahirnya RDTR ini, imbuh Zeis, diyakini dapat lebih memudahkan investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung. (sug)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar