Pertarungan Hukum Menuju Keadilan di Batam :

Advokat Daud Pasaribu SH Pertahankan Hak Kliennya Kasus Pencabutan Pengalokasian Tanah 2012 di Batam oleh Badan Perusahaan Kota Batam

Di Baca : 1014 Kali
Advokat Daud Pasaribu SH (kanan) di Bareskrim Polri Jakarta. (ist)
 

Perusahaan PT Energi Cipta Dana sendiri juga memberikan pernyataan melalui Direkturnya, Suwito mengatakan, "Kami percaya pada keadilan dan integritas hukum. Kami mendukung upaya Advokat Daud Pasaribu SH untuk membuktikan bahwa pencabutan ini tidak sah dan merugikan bagi bisnis kami," ujarnya.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak yang peduli terhadap keadilan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak properti. Advokat Daud Pasaribu SH, dengan pengalaman panjang dalam penyelesaian sengketa properti, menjadi sosok kunci dalam membawa kasus ini ke meja pengadilan.

Pertarungan hukum ini diharapkan akan menjadi prakarsa penting untuk meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan oleh Badan Pengusahaan terkait alokasi tanah. Saat ini proses persidangan perkara Nomor 319/Pdt.G/2023/PN.Btm masuk dalam tahapan putusan sela atas eksepsi Kompetensi Absolut yang disampaikan oleh PT Energi Cipta Dana atas Gugatan Intervensi PT Tunas Karya Persada di Pengadilan Negeri Batam. Eksepsi Kompetensi absolute ini diajukan sehubungan Petitum dalam Gugatan Intervensi PT Tunas Karya Persada terdapat permohonan menyatakan "Membatalkan", "Menghapus" dan menerbitkan yang mana menurut hukum Petitum tersebut tepatnya diajukan dalam petitum gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri," ujar Advokat Daud Pasaribu SH.

Advokat Daud Pasaribu SH bersama klien-kliennya bertekad untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak mereka dalam sistem hukum yang adil dan terbuka.(ah/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar