HANYA BERDASARKAN KEYAKINAN, 99,99 PERSEN SALAH !

Hakim dan Ahli Semprot JPU Tak Paham Pidana Forensik

Di Baca : 1178 Kali
Ahli pidana Forensik DR Robintan Sulaiman SH MH MM CLA dari Jakarta memberikan keterangan di sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (19/1/2024). (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hakim ketua yang memimpin sidang pidana tudingan pemalsuan surat (pasal 263) dan menempati tanah orang lain (pasal 167) KUHP yang diterapkan penyidik Polresta Pekanbaru terhadap terdakwa Sunardi Ketua DPP LSM Perisai, yakni hakim Salomo Ginting SH menyemprot dan menegur seorang jaksa penuntut umum (JPU) Senator Boris P SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang yang berlangsung Jumat pagi tadi (19/1/2024).

Perkara ini masalah sengketa tanah milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru yang dilaporkan rivalnya Arwan yang mengklaim tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang kini berdiri perabot jati, adalah tanah miliknya.

Hakim ketua yang memimpin sidang Salomo Ginting SH meminta JPU itu untuk tidak mencemeehkan ahli yang menyampaikan pendapat ahli pidana forensik.

Hakim ketua mempersilakan ahli pidana forensik itu menyampaikan pendapat selanjutnya dan menegur JPU yang menyanggah merasa keberatan keterangan ahli.

JPU menyanggah keterangan ahli Pidana Forensik yang dihadirkan pihak terdakwa Sunardi, yakni DR Robintan Sulaiman SH MH MM CLA dari Jakarta.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar