Gelar Deklarasi Bersama

Dirlantas Kombes Pratama : Untuk Sumsel Bebas dari Knalpot Brong

Di Baca : 703 Kali
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menggelar Deklarasi Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong di halaman kantor jalan Pom IX Palembang depan RS Siloam Palembang, Jumat pagi (19/1/2024). (Dok. Humas Polda Sumsel)
 

“Kita menegaskan kembali bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22/ 2009, disana dituangkan dalam pasal 64 tentang kebisingan dan layak kendaraan. Selain itu diatur juga pada pasal 106,210 dan 285 ketentuan penegakan hukum larangan knalpot brong, bahwa pelanggaran knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000,” lanjutnya.

Pratama mengatakan bahwa selain aturan tersebut, ada aturan lain yang mengatur sebagaimana Peraturan Kementrian LHK, pada pasal 56/2019 menyatakan tentang emisi gas diatur harus dipatuhi.

Pada kesempatan tersebut, Pratama menjelaskan, tentang kaitannya dengan tahapan pemilu yang mulai tanggal 21 Januari 2024 masuk tahapan kampanye terbuka.

“Berkaitan dengan potensi terjadinya gangguan kamtibmas, situasi yang bisa menjadi gangguan sosial berkaitan dengan knalpot brong ini kita tindak. Masyarakat berhak mendapat kenyamanan. Penggunaan knalpot brong juga dampak lingkungan berkaitan dengan polusi udara yang ditimbulkan, itu kami tindak,” tegasnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar