DIGANJAR PASAL 378 DAN 372 ANCAMAN 4 TAHUN PENJARA

Terdakwa Sujono, Kasus Penipuan dan Penggelapan Kembali Disidangkan di PN Medan

Di Baca : 2578 Kali
Kasus penipuan dan penggelapan atas terdakwa Sujono disidang di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/1/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--Siapa yang tak kenal dengan Sujono, apalagi masyarakat, pengusaha, dan sejumlah awak media di Kota Pekanbaru Riau. Sujono malang melintang di Pekanbaru dan Riau umumnya namanya sudah dikenal luas sebagai pengusaha swasta.

Di Kota Medan, Sumut, nama Sujono juga santer dikenal luas khalayak belakangan ini setelah kasusnya mencuat di persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada sidang Kamis tadi (25/1/2024) di ruang sidang Cakra 5 pada Pengadilan Negeri Medan, Sujono kembali dihadirkan di persidangan itu.

Sujono terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan KUHP Pasal 378 dan 372. Sujono disidang didakwa di PN Medan penipuan tanah milik H Sulaiman di Rumbai Pekanbaru korbannya Ahmad Kusnan mantan ketua salah satu ormas terkenal di Medan yang juga pengusaha di Medan dan Rohul Riau dengan kerugian Rp315 juta.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar