DIGANJAR PASAL 378 DAN 372 ANCAMAN 4 TAHUN PENJARA

Terdakwa Sujono, Kasus Penipuan dan Penggelapan Kembali Disidangkan di PN Medan

Di Baca : 2624 Kali
Kasus penipuan dan penggelapan atas terdakwa Sujono disidang di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/1/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Diketahui, dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.

Sujono yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Penyidik Polda Sumut, kasus penipuan dan penggelapan atas laporan korbannya Ahmad Kusnan di Polda Sumut dengan Nomor LP/1307/VII/2020/Poldasu tanggal 20 Juli 2020.

Hal ini terbukti dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan Ilyas Fuad sesuai dengan laporan polisi Nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar