DIGANJAR PASAL 378 DAN 372 ANCAMAN 4 TAHUN PENJARA

Terdakwa Sujono, Kasus Penipuan dan Penggelapan Kembali Disidangkan di PN Medan

Di Baca : 2628 Kali
Kasus penipuan dan penggelapan atas terdakwa Sujono disidang di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/1/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina SH dari Kejati Sumut dalam dakwaannya menjelaskan, modus terdakwa Sujono melakukan penipuan dengan cara mengajak pihak lain, untuk kerjasama dalam mengelola lahan perkebunan seluas 150 hektare yang diserobotnya, berlokasi di Kelurahan Palas dan Kelurahan Agro Wisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Terdakwa Sujono melakukan penyerobotan lahan, dengan bermodalkan surat kuasa dari Amir alias Yong Keng, atas pembelian lahan yang dibeli dari Faisal Syah Reza seluas 150 hektare yang merupakan tanah milik para pemilik termasuk tanah ahli waris H Adnan.

Pihak Sujono bukan pemilik tanah tetapi kuasa dengan modus melakukan penerbitan surat SKT dan SSKGR atas nama Sujono dan anak istrinya serta nama Amir dkk, dengan cara memalsukan tanda tangan para pemilik tanah di dalam surat SKGR.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar