Terdakwa Sujono, Kasus Penipuan dan Penggelapan Kembali Disidangkan di PN Medan
Di Baca : 3456 Kali

Kasus penipuan dan penggelapan atas terdakwa Sujono disidang di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/1/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Hal ini terbukti dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan Ilyas Fuad sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.
Jaksa Penuntut Umum Marina Surbakti SH meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat meminta hukuman yang seberat-beratnya terhadap terdakwa Sujono. (azf)
Tulis Komentar