Soroti Lalu lintas Kendaraan ODOL merusak jalan dan rugikan masyarakat

Polda Riau Kurang Maksimal, Presma STAI Al Azhar Akan Unjukrasa

Di Baca : 1612 Kali
Truk bertonase besar memasuki Jalan SM Amin dan Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru hampir setiap malam melintas di keramaian dan padat lalu lintas. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Gusti Pardamean selaku Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar menilai Polda Riau serta jajarannya yang bertugas di jalan lalu lintas kurang maksimal dalam menyelesaikan permasalahan Over Dimensi dan Over Load (ODOL). ODOL ini jelas jelas sudah terbukti nyata melanggar aturan berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan PP No 80/2012 Polisi berhak menindak ODOL.

Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar Pekanbaru, Gusti Pardamean.

Maraknya kendaraan perusahaan di Provinsi Riau yang membawa muatan melebihi kapasitas/over dimensions and over loading (ODOL) terbukti sangat merugikan masyarakat Riau. Hal ini sangatlah berdampak buruk bagi insfrastruktur jalan yang mana perkiraan jalan di provinsi Riau tahan selama 4 tahun. Namun karena marak nya kendaraan over dimensions dan ovel loady (ODOL) jalan lalu lintas cuma bertahan dua tahun sampai tiga tahun saja.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar