SIDANG DI PTUN PEKANBARU

SHM Eddy S Ngadimo Minta Dibatalkan, Puluhan Rukonya Terancam Dieksekusi !

Di Baca : 1186 Kali
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 866 perubahan dari Nomor 7940 milik Eddy S Ngadimo di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru minta dibatalkan dalam sidang di PTUN Pekanbaru, Riau, Selasa (7/3/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sertifikat Hak Milik (SHM) milik mantan pengusaha kayu Riau, Eddy S Ngadimo Nomor 866 perubahan dari 7940 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru untuk dibatalkan.

Jika gugatan Penggugat berhasil, maka puluhan ruko yang telah dibangun Eddy S Ngadimo di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru secara radikal bakal dieksekusi, bakalan bisa diruntuhkan, bila mediasi nantinya menemukan jalan buntu.

Ini pernah diputuskan kasus hibah ini antara Lindawati boru Saragih menggugat H Asril. Putusannya menghukum para tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak dari tergugat untuk mengembalikan tanah warisan peninggalan kedua orangtua para penggugat dan Tergugat I Mangaraja Puar Hamonangan Saragih kepada para penggugat dan Tergugat I dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga.

Namun selain Lindawati kini gugatan lain muncul lagi. Yakni antara pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru melawan Eddy S Ngadimo juga. Penggugat Risnandar melawan Tergugat Eddy S Ngadimo obyek tanah di Jalan Arifin Ahmad/Jalan Guru Pekanbaru, menghadirkan saksi pemilik tanah mantan pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru, yakni Ny Nurhayati, Selasa (6/3/2023).

Ruko di Jalan Arifin Ahmad/Jalan Guru di depan Rumah Sakit Mata SMEC Pekanbaru yang belum selesai tuntas dibangun Eddy S Ngadimo

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang menyidangkan kàsus ini dipimpin Hakim Ketua Selvie Ruthyarodh SH
Hakim anggota Rendi Yurista SH MH,  Endri SH, Panitera Pengganti Yunita Ariani AMd SH MH.

Kuasa Hukum Penggugat Risnandar, yakni Penasihat Hukum Roni Kurniawan SH MH, dan Susi Susanti SH. Kuasa Hukum Tergugat Eddy S Ngadimo yakni S Marbun SH MS, Jufri Efendi SH, dan Agus Chrisman Manurung SH.

Menurut keterangan Ny Nurhayati di depan sidang, 1979 dia mengambil kredit kaplingan tanah yang kini berada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, dulu guru-guru memberi nama Jalan Guru. Masih semak belukar awalnya sebelum dibuka jalan. Keabsahan bukti kepemilikan 3-5 tahun dicicil dan akhirnya surat SKPT dikeluarkan Kecamatan Siakhulu Kampar Riau saat itu Nomor 176 kini masuk Pekanbaru.

"Setiap hari Ahad kami menanam tanaman ada tanam rambutan, saya tak tanam rambutan tapi tanam pinang. Ada yang tanam jengkol. Lewat jalan AURI. Tidak ada tumpangtindih lahan saat itu," jelas Ny Nurhayati.

Lahan yang diklaim milik Darnetti di Jalan Guru telah dipagar.

Kapan ada sengketa yaitu dengan H Asril tahun 1990-an. Nurhayati tak kenal H Asril saat itu Pak Ishak yang di lapangan. Ditanya ke Asril dia punya surat hibah, Nurhayati dkk tak pernah lihat surat hibah Asril.

Apakah ada ganti rugi dari Asril ke guru guru, itu ada ganti rugi tapi ke Pak Tengku Ishak dalam bentuk ganti tanaman bukan tanah. Itu ganti rugi bukan dari Asril. Buk Nurhayati tak tahu apakah H Asril ada hubungan dengan Eddy S Ngadimo.

Terakhir pengakuan saksi Nurhayati lunas cicilan tahun 1982 terima surat tanahnya Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT). Kaplingan Nurhayati 25 x 40 m. Darnetri beli 2 kapling. Setelah 2022 Nurhayati tanam tanaman muda. Ke lokasi tanah itu terakhir 1995. Masih ada 3 pokok pohon Mangga di lahan Nurhayati akhir 2020-2021 dan 2022 kemarin lahan itu ditembok. Lahan Nurhayati di seberang Darnetti kini dikuasai Antonius.

Pak Antonius yang memanfaatkan tanah Nurhayati. Nurhayati tak tahu H Asril tapi Asril ngaku dapat hibah tanah. Nurhayati tak kenal Eddy S Ngadimo cuma tahu nama, Eddy S Ngadimo beli tanah di situ dari H Asril tanah dari hibah sekitar 10 ha katanya.

Saksi Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH usai didengar kesaksiannya di PTUN Pekanbaru, Selasa (7/3/2023).

Saksi kedua yang dihadirkan adalah Ramlis Kasi Pemerintahan Kecamatan Siakhulu Kampar Riau. Ramlis menjelaskan tanah itu dulu masuk Kecamatan Siakhulu, Kampar Kelurahan Sidomulyo. Surat tanah SKT kewenangan Kades atau Lurah mengeluarkannya.

Menurut keterangan Ramlis, 1982 pernah dikeluarkan surat oleh Kades Sidomulyo H Syamsudin, Camat Siakhulunya Marzuki Darwis SKPT Nomor 175 untuk Darnetti. Arsip kopian suratnya ada ditemukan di Kantor Camat Siak Hulu, ada dua surat terarsip yang ditemukan Ramlis.

SKPT 175 tak pernah disita dan tak pernah dicabut oleh Kecamatan. Saksi Ramlis mulai tugas di Kecamatan Siak Hulu Kampar Riau 1991 samoai saat ini 2023. Tak pernah ada dengar konsolidasi tanah/tata ruang tanah atau Land Consolidation (LC). Lokasi ini Ramlis tak tahu ada konsolidasi sebagaimana ditanya kuasa hukum Tergugat Eddy S Ngadimo, S Marbun SH MH.

Saksi ketiga yang dihadirkan Penggugat adalah Sunardi SH Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi menjelaskan pihaknya adalah kuasa guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru ditugaskan guru-guru pensiunan itu untuk mencari data.

Mengumpulkan data mulai Agustus 2019 di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tangkerangtengah dan Sidomulyo timur Pekanbaru. Buk Nurhayati tak ada memberi kuasa kepada Sunardi sebagaimana dituding dan keberatan dari kuasa penggugat Eddy S Ngadimo, S Marbun SH MH yang juga dosen UIR Pekanbaru.

Menurut Sunardi, terjadi gugatan perdata terhadap 15 guru. Tahun 2022 di PN Pekanbaru sertifikat 866. Februari 2023 konsultasi dengan mantan Kabid Sengketa BPN Riau bahwa Kabin itu tahu Program BPN Land Consolidation (LC) 1992. Tak mungkin LC diterbitkan 2001 dan arus ada alas haknya. Kalau diterbitkan 2002 tak ada alas hak itu ngawur. Kabid BPN Riau itu pernah menjabat beberapa kali Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di Indonesia. Jadi, janggal LC BPN Riau untuk Eddy S Ngadimo.

Waktu ada masalah H Asril dengan guru-guru Nurhayati maka guru-guru melakukan PK, bahwa surat hibah H Asril sudah dibatalkan Pengadilan SKPT Nomor 165.../SH sedangkan SKPT guru-guru 165.../SM belum dibatalkan. Surat SKPT guru artinya tak dibatalkan. Tahun 1992 pernah guru-guru mendapat ganti rugi untuk pembukaan Jalan Arifin Ahmad-Arengka (Soekarno-Hatta) Pekanbaru.

Sementara bukti diberikan dari BPN Pekanbaru SHM Nomor 866 perubahan dari 7940 milik Eddy S Ngadimo diterbitkan berdasarkan SK LC 2001 No. 123-520.1-05-01-2001-LC/7, 31 Desember 2001 dan itu tidak berdasarkan alas hak. Sedangkan secara administrasi bahwa bahwa SK LC tersebut harus berdasarkan bukti kepemilikan alas hak. Sementara Eddy S Ngadimo baru memiliki alas hak pada tahun 2002.

Sedangkan SKGR Eddy S Ngadimo baru teregistrasi di Kelurahan Sidomulyo Timur Pekanbaru 5 Juni 2002 Nomor register 203/SDT/VI/2002 dengan alas hak terbitnya SKGR tersebut adalah SK Hibah atas nama H Asril yang telah dinyatakan batal atau tak sah serta tak berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sidang pembuktian ini dilanjutkan sidang lapangan di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, pada Jumat (10/3/2023). (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar