Sidang Tuntutan 126 Eks Tenaga Kesehatan RSU Herna Yayasan TD Pardede Medan

RSU Herna Yayasan TD Pardede Medan Kembali Disidangkan di PHI Medan

Di Baca : 867 Kali
Sidang tuntutan eks 126 tenaga kesehatan/tenaga kerja RSU Herna Yayasan TD Pardede Medan kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/1/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Dari pihak Yayasan TD Pardede RSU Herna Medan dalam sidang disampaikan advokatnya Henry MP Siahaan SH SP MM, Robert Sihotang SH MH.

Penasihat hukum dari 126 eks Nakes dan naker RSU Herna Medan, Dra Murniati Purba SH dan Ridho Tri Prakoso Sitorus SH, sebagaimana diketahui menjelaskan eks Nakes dan eks naker RSU Herna Medan itu mulai dari April 2020 menerima upah 50 persen. Kemudian Juli 2020 dirumahkan sebagian kecil dengan gaji Nol (0) persen. Oktober 2021 pegawai dirumahkan sebagian besar dengan gaji 0 persen. Juli 2022 terima surat PHK tanpa pesangon, RSU Herna Medan tutup dengan alasan mau renovasi. Itu penjelasan dari eks nakes.

Selanjutnya ratusan eks nakes dan eks naker RSU Herna Medan ini berjuang ke Disnaker Sumut mulai Oktober 2020. Dikatakan yang bulan Juli dirumahkan lebih dari 50 orang. Oktober 2021 dirumahkan kurang lebih 100 orang. Terima anjuran sesuai tanggal yang tertera dalam surat.

Dalam sidang perdana dulu pihak RSU Herna tak hadir di persidangan. Sidang kedua pihak pengadilan tak mengantarkan surat panggilan sidang kepada tergugat RSU Herna Medan. Sidang ketiga sudah lancar digelar. Sedangkan sidang keempat juga lancar.  (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar