SUDAH DIPASANG PLANG GAKKUM

PT MAS Tampung TBS dari Kawasan Hutan

Di Baca : 4788 Kali
Truk mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit setiap hari kerja memasok buah ke PKS.

Rengat, Detak Indonesia-- Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mitra Agung Swadaya (PT MAS) yang berdiri gagah perkasa di Desa Sungai Kuning Kecamatan Kelayang, Inhu, Riau, ternyata menampung dan membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari kebun sawit PT Bagas Indah Perkasa (PT BIP) Peranap.         

Sebagaimana diketahui bahwa kebun sawit yang dikelola PT BIP di Desa Pauhranap Kecamatan Peranap, Inhu, Riau ini sekitar 2.800 Ha yang arealnya masuk dalam kawasan hutan, bahkan pihak Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Provinsi Riau telah menyegel perkebunan sawit ini dengan memajang papan nama yang bertuliskan: “Kebun ini dalam pengawasan Tim Gakkum Provinsi Riau”.          

Hal itu disampaikan Ketua Tim Gakkum Riau, Said Nurjaya SH kepada wartawan minggu lalu bahwa, pihaknya telah melakukan peninjauan ke areal kebun yang dikelola oleh PT BIP, dan setelah ditinjau ternyata PT BIP termasuk dalam kawasan hutan hingga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK.         

Atas penyegelan tim Gakkum Riau itu dan memasang papan nama bahwa, areal kebun sawit PT BIP dalam pengawasan Tim Gakkum Riau, diakui oleh pengelola kebun, Andi Sinaga. Hanya saja Andi Sinaga menyebut bahwa penyegelan itu tidak ada kaitannya dengan aktivitas produksi panen sawitnya.          

Setelah ditelusuri oleh tim media bahwa, hasil panen TBS PT BIP yang diduga kuat masuk dalam kawasan hutan itu, ditampung dan dijualnya ke PKS PT MAS di Sungai Kuning, Binio Kecamatan Kelayang, Inhu, Riau.          

Hal inipun disampaikan sejumlah karyawan PT BIP di Pauhranap yang minta tidak disebutkan namanya mengatakan, TBS yang diangkut truk yang dibawanya itu akan dibawa ke PKS PT MAS di Binio, Sei Kuning, Kelayang, Indragiri Hulu Riau dan hal ini sudah berlangsung beberapa bulan berjalan.          

Manejer PT MAS, Triatmadi tidak bisa dikonfirmasi wartawan, karena ketika sejumlah awak media Rabu (29/1/2020) berusaha untuk mengkonfirmasinya, ternyata di Pos Penjagaan dihadang oleh oknum anggota TNI yang berpakaian setengah seragam yang bertuliskan nama Salimin.          

Bahkan untuk bertemu dengan Humas PT MAS, Juridis pun tidak diperkenankan dengan alasan Juridis yang mantan anggota DPRD Inhu itu tidak berada di tempat. Namun, tidak berselang lama Humas PT MAS, Juridis menghubungi wartawan untuk minta bertemu di Peranap guna konfirmasi. Dalam konfirmasinya Juridis mengatakan, dia tidak mengetahui seberapa banyak setiap harinya penjualan TBS dari PT BIP ke PKS PT MAS.          
Karena tambah Juridis, dia tidak mengurusi masalah pembelian TBS, ada staff yang mengurusi tentang pembelian TBS hingga harga belinya, hanya saja nama dan nomor hp staff pembelian TBS itu tidak ingat namanya apalagi no hpnya. Seperti diberitakan media ini PKS PT MAS ini limbah sawitnya bocor dan mencemari Sungai Binio di Desa Kota Medang Kelayang Inhu Riau akhir Januari 2020 ini.      

Praktisi Hukum Pekanbaru, Alhamra SH MH dimintai media ini tanggapannya terkait PKS PT MAS menampung dan atau membeli TBS dari areal kawasan hutan Kamis (30/1/2020) mengatakan, PKS PT MAS selayaknya sudah dihentikan segala aktivitasnya terkait pengolahan buah kelapa sawit.          

Sebagaimana aktivitasnya kuat dugaan telah membeli dan mengolah TBS dari areal kebun kawasan hutan yaitu PT BIP yang dengan jelas telah disegel oleh pihak Gakkum Provinsi Riau.     

Andi Sinaga

Surat edaran Kapolda Riau No.B/612/II/2017/Reskrimsus tanggal 17 Februari 2017 menyebutkan kata Alhamra, pihak PKS tidak mengangkut atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, PKS tidak menjual beli TBS, menguasai, memiliki menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, PKS tidak membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.        

Alhamra juga membeberkan masalah sanksi bagi pelanggarnya berupa, jika tidak mengindahkan imbauan Kapolda Riau tersebut, maka sanksinya adalah, pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang RI No, 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, tutup Alhamra. (zp)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar