Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Akan Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi. Selain itu, Sunardi diperintahkan untuk tetap ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dan dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Majelis Hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting SH ini menilai Sunardi bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP.
"Menetapkan terdakwa Sunardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Salomo Ginting, Selasa petang (20/2/2024).
Menyikapi putusan Majelis Hakim, tim Penasihat Hukum (PH) Sunardi yang dikomandoi Janner Marbun SH MH menegaskan pihaknya akan melakukan upaya banding.
Tulis Komentar