PN Jakarta Pusat Menyatakan Gugatan Sayid terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat Tidak Dapat Diterima
Jakarta, Detak Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima.
PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut Haryuning Respanti SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo SH MH, dan Budi Prayitno SH MH serta panitera pengganti Arifin Pangau SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”
Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.
Tulis Komentar