SIDANG PUTUSAN 11 PEMOHON PKPU TERHADAP TERMOHON PT HUTAHAEAN GROUP

PT Hutahaean Terancam Pailit di Pengadilan Niaga Medan Hari Ini

Di Baca : 5555 Kali
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan hari ini Senin 15 Mei 2023 akan menggelar Sidang Putusan terhadap PT Hutahaean Group Jalan Cempaka Pekanbaru Riau milik Opung WH Hutahaean. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--PT Hutahaean Group yang berkantor di Jalan Cempaka Pekanbaru, Riau, terancam pailit dalam sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini Senin 15 Mei 2023.

Pantauan wartawan media ini di Pengadilan Negeri Medan hari ini Senin 15 Mei 2023, akan digelar Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) di sidang putusan PN Medan, di mana dalam sidang sebelumnya, Debitor PT Hutahaean belum bersedia membayar utangnya Rp749 juta terhadap 11 pemohon antara lain pemohon dari mantan karyawannya sendiri. PT Hutahaean hanya mau membayar utangnya untuk dua pemohon saja, atau dua mantan karyawannya saja. Namun hal ini ditolak oleh Kuasa Kreditor lainnya antara lain Murniati Purba SH dan PT Hutahaean harus bayar utang untuk kesebelas Kreditor tersebut.

Perusahaan besar seperti PT Hutahaean Group dinilai kreditor mengulur-ulur waktu dan terkesan mengelak melunasi kewajibannya membayar utang terhadap 11 Kreditor atau mantan karyawannya. Sementara perusahaan lainnya yang kecil saja di Medan, Sumut yang punya utang Rp1,7 miliar lebih besar utangnya dibanding PT Hutahaean yang hanya sekitar Rp749 juta cepat melunasi utangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada keanehan, di mana Kantor Pajak Pekanbaru mencabut tagihan utang pajak PT Hutahaean Rp30 miliar lebih yang sudah didaftaŕkan ke Pengadilan Niaga Medan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar