HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT

Komisi II DPRD Rohul : Kegiatan PT Hutahaean di Lahan 825 Ha Dihentikan Sementara !

Di Baca : 832 Kali
Situasi rapat dengar pendapat (hearing) di dalam Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Komisi II DPRD Kabupaten Rokan hulu (Rohul) Riau, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan warga tiga desa yang ada di Kecamatan Tambusai dan PT Hutahean, Senin (6/6/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Rohul.

Dapat diketahui tiga desa yang bermasalah dengan PT Hutahean yaitu Desa Tingkok, Desa Tambusai Timur dan Desa Lubuk Soting. 

Desa Tingkok warganya sejak 1996 lalu sudah protes PT Hutahaean menumbang kayu alam sebelum Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) keluar dari Menteri Kehutanan saat itu. Akhirnya Kanwil Kehutanan Riau saat itu menyegel kayu alam yang ditebang tersebut. Pak Hutahaean sendiri saat itu marah besar pada puteranya inisial Ap yang memandai-mandai menebang kayu alam di atas lahannya karena saat itu belum terbit IPK. Rupanya ada toke kayu lain yang memengaruhi puteranya itu menumbang kayu kata Pak Hutahaean saat itu kepada wartawan yang investigasi ke lahannya atas pengaduan warga Desa Tingkok. Versi warga Desa Tingkok saat itu bahwa hutan alam yang ditumbang itu adalah milik Desa Tingkok.

Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Murkas dan Budiman Lubis 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar