Komisi II DPRD Rohul : Kegiatan PT Hutahaean di Lahan 825 Ha Dihentikan Sementara !
"Saya melihat ada dugaan kejahatan yang direncanakan oleh PT Hutahaean, karena mulai dari pola bagi hasilnya saja kita bisa lihat, secara logika saja masyarakat dikasih 65 persen sementara perusahaan 35 persen sementara begitulah cara mereka agar lahan ini bisa mereka kuasai, karena sepengetahuan saya kalau sifatnya pola KKPA pasti bagian perusahaan yang banyak," jelas warga.
Sementara itu Budiman Lubis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Rohul mengatakan hal yang sama karena beliau termasuk salah satu warga masyarakat Desa Tingkok, beliau juga merasa kesal terhadap PT Hutahean yang telah membodohi masyarakat tiga desa yang ada di Kecamatan Tambusai.
"Saya juga minta kepada Pimpinan DPRD untuk segera mengeluarkan Surat Rekomendasi penghentian segala aktivitas yang dilakukan oleh PT Hutahaean di areal lahan yang bermasalah tersebut," katanya dengan tegas.
Sementara itu pihak dari perusahaan PT Hutahean mengatakan kalau mereka akan segera berkoordinasi dengan Owner Perusahaan, karena mereka tidak bisa mengambil keputusan, yang jelas apapun keputusan hari ini akan sampaikan ke Pimpinan. (ary/azf)
Tulis Komentar