HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT

Komisi II DPRD Rohul : Kegiatan PT Hutahaean di Lahan 825 Ha Dihentikan Sementara !

Di Baca : 1829 Kali
Situasi rapat dengar pendapat (hearing) di dalam Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Hadir dalam RDP itu Ketua dan Anggota Komisi ll DPRD Rohul, Kadis dan Sekretaris Peternakan dan Perkebunan Rohul, Kabag Adwil Rohul, Kades tiga desa dan perwakilan Tokoh Masyarakat dari tiga desa serta pihak management PT Hutahaean.

Dari hasil RDP yang digelar oleh Komisi II dapat diambil keputusan sesuai yang dibacakan oleh Ketua Komisi II, ada tiga poin yang harus dilaksanakan oleh kedua pihak, yakni:

1. Penghentian sementara kegiatan yang dilakukan oleh PT Hutahaean di lahan 825 hektare.
2. Kepada masyarakat untuk dapat mengajukan Perhutanan sosial di lahan 825 hektare tersebut.
3. Membentuk atau mengaktifkan kembali KUD Setia Baru.

Syukrial Holomoan Nasution tokoh masyarakat Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar