Komisi II DPRD Rohul : Kegiatan PT Hutahaean di Lahan 825 Ha Dihentikan Sementara !
Usai melaksanakan RDP salah satu perwakilan tokoh masyarakat yang hadir dalam RDP mengungkapkan rasa kekesalannya terhadap PT Hutahaean.
"Sudah 16 tahun lebih permasalahan ini namun sampe sekarang tidak pernah ada titik temunya, jadi kami minta dan butuh ketegasan dari pemangku kebijakan baik dari Legislatif maupun Eksekutif supaya lahan yang ditanami oleh PT Hutahaean itu kembali kepada masyarakat karena itu milik masyarakat tiga desa," ujarnya.
Di dalam tata cara pihak PT Hutahaean dalam menguasai lahan masyarakat tersebut terdapat kejanggalan dan sudah direncanakan sebelum kebun ini beroperasi agar nantinya lahan milik masyarakat ini bisa dikuasai oleh pihak PT Hutahean.

Kuasa Hukum PT Hutahaean, Jepri Matondang SH MH
Tulis Komentar