SIDANG DI PN PELALAWAN

Hakim Ria Ayu Rosalin Harus Tolak Permohonan Praperadilan Sukdhev Singh

Di Baca : 4201 Kali
Para penggugat di Pengadilan Negeri Pelalawan Riau yang mengikuti sidang Senin (6/8/2018).( Foto Ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Senarai yakin, Ria Ayu Rosalin hakim tunggal praperadilan Sukdhev Singh selaku pemohon yang diwakili penasihat hukumnya melawan pemerintah Indonesia sebagai termohon, di Pengadilan Negeri Pelalawan, akan menolak seluruh dalil pemohon. Ria Ayu Rosalin, dalam catatan Senarai punya jejak bagus dalam menangani perkara lingkungan.

“Ria Ayu Rosalin pernah menghukum Koperasi Pematang Sawit karena budidaya sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan,” kata Ahlul Fadli, Koordinator Senarai, Senin (6/8/2018).

Pada 8 April 2017, penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup dan kehutanan (PPNS LHK) menyita alat berat jenis Hitachi saat membuka lahan di Dusun Tasik Indah Desa Segati. Lahan itu dikuasai Sukdhev Singh seluas 141 hektare untuk budidaya sawit melalui kerjasama bagi hasil dengan Koperasi Segati Jaya. Sukdhev Sing anak dari Guardial Singh berdarah India. Tinggal di Dusun V Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pada 7 Juni 2018, Sukdhev Sing ditetapkan tersangka. Sebulan kemudian, 9 Juli 2018, Sukhdev Singh mengajukan permohonan praperadilan. Sukdhev Singh diwakili penasihat hukumnya tidak tepat menentukan termohon karena tidak menyebut jaksa penuntut umum dalam permohonan praperadilan. Sebab, berkas penyidikan tersangka Sukdhev Singh dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau, 27 Juli 2018. Artinya, kewenangan PPNS LHK telah dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

Para tergugat di PN Pelalawan Riau






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar