HAKIM TOLAK PRAPERADILAN SUKDHEV SINGH

Jikalahari Desak Gakkum KLHK Tetapkan PT MUP Asian Agri Tersangka

Di Baca : 4233 Kali
Sidang pemeriksaan saksi dan ahli kasus perambahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan, Riau. (Foto ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Jikalahari merekomendasikan hakim tunggal praperadilan Sukdhev Singh, Ria Ayu Rosalin menolak seluruh dalil gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada persidangan Selasa, 7 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau.

“Mengabulkan permohonan praperadilan Sukdhev sama saja menutup peluang memulihkan ekosistem Tesso Nilo yang telah dirusak cukong,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Sukdhev Singh ditetapkan sebagai tersangka perambahan hutan oleh Gakkum KLHK karena menguasai lahan seluas 141 hektare untuk budidaya perkebunan sawit di Dusun Tasik Desa Segati Kecamatan Langgam Pelalawan, Riau. Lahan ini dikelola dengan sistem kerja sama dengan Koperasi Segati Jaya. Ia diduga telah melanggar pasal 17 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pemeriksaan terhadap Sukdhev dilakukan paska Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS LHK) menyita alat berat di lahan miliknya saat membuka lahan pada 8 April 2017. PPNS LHK menetapkan Sukdhev sebagai tersangka pada 7 Juni 2018 dan berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada 9 Juli 2018, Sukdhev ajukan permohonan praperadilan, ia menilai penetapannya sebagai tersangka tidak tepat, penyitaan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan menyebut lahan yang dikelolanya bukan kawasan hutan, melainkan tanah ulayat yang dikelola pemangku adat.

“Fakta yang terungkap di persidangan pada 3 Agustus dan 6 Agustus 2018 di PN Pelalawan justru menunjukkan proses yang dilakukan PPNS LHK sudah benar dan penetapan tersangka sudah tepat,” kata Ahlul Fadli, Koordinator Senarai yang melakukan pemantauan langsung di PN Pelalawan, terkait dalil apakah lahan yang dikuasainya benar dalam kawasan hutan dan milik masyarakat hukum adat harus dibuktikan di persidangan karena menjadi materi pokok perkara.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar