Pungli di BPN Siak

Tim Saber Pungli Tangkap Dua Pelaku Pungli Di BPN Siak, Sejumlah Uang diamankan.

Di Baca : 5333 Kali
Kantor BPN Kabupaten Siak (Adifa/DetakIndonesia.co.id)

PEKANBARU, DetakIndonesia.co.id -- Pada hari Rabu (25/07/18) tepatnya pada pukul 15.00 WIB. Tim Saber Pungutan Liar ( Pungli) yang dipimpin langsung Satgas Sapu Bersih Pungutan liar Kombes Pol Sumadi Didampingi oleh IRWASDA Polda Riau dan Tim Saber Pungli bersama Polres Siak berhasil membekuk dua orang pelaku pungli di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.

Kedua pelaku yang tertangkap oleh Tim Operasi tangkap tangan berupa pungutan liar (Pungli) tersebut, kini kasusnya masih tahap pengembangan, kedua pelaku Pungli sudah diamankan di Mako Polres Siak guna menjalani proses lebih lanjut, Jumat (27/07/2018).

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada DetakIndonesia.co.id," Operasi yang dilakukan Tim Saber Pungli tersebut atas adanya laporan masyarakat, kemudian Tim Saber Pungli melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diterima. Kejadian tersebut berlangsung di Komplek Perkantoran Pemda Sungai Betung Kantor Pertanahan Kabupaten Siak," terangnya.

Dari data yang berhasil dirangkum DetakIndonesia.co.id, terduga pelaku yang berhasil diamankan Tim Saber Pungli tersebut berinisial SD, SH Als DI (34) seorang perempuan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinas di kantor Pertanahan Kabupaten Siak selaku Kasub seksi Peralihan hak, dimana pelaku berperan sebagai penerima uang dari korban.

Sedangkan satu pelaku lagi yang berhasil diamankan Tim Saber Pungli berinisial YH alias IR (37) seorang perempuan yang berkerja sebagai Honorer pada kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak selaku staf pada sub seksi peralihan hak, pelaku berperan merumuskan besaran pungli yg harus dibayarkan dan berkomunikasi dengan notaris.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa Uang tunai Rp. 2.900.000, Catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah, Rekaman kamera cctv kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak, Arsip warkah pengurusan tanah serta dua buah hanphone vivo warna putih.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menambahkan," Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 12 Huruf e Undang - undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Tegas Kabid Humas Polda Riau.

Dari Kronologi berlangsungnya penangkapan tersebut, Pada hari Rabu tanggal 25 juli 2018 sekira pukul 08.30 Wib Polres  Siak menerima kunjungan dari Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Satgas Sapu Bersih Pungutan liar yang dipimpin oleh Kombes Pol Sumadi yang didampingi oleh IRWASDA Polda Riau Pada pukul 15.00 WIB.

Kemudian Tim Saber Pungli bersama Polres Siak mendatangi TKP tepatnya di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak, Kemudian Tiam menunjukan surat perintah tugas yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Selanjutnya melakukan penggeledahan diruangan seksi hubungan hukum pertanahan. Tim menemukan uang tunai sebesar Rp. 2.900.000 pada sebuah tas milik YK Als IT bersama catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah.

Setelah dilakukan interview awal Pegawai Honorer tersebut menerangkan bahwa uang tersebut dititip dari sdri SD Kasubsi pengalihan hak yang akan diberikan kepada pegawai honor kantor pertanahan an. YH Als IR namun sewaktu ditanyakan sdri IR tidak bisa menjelaskan.

Kemudian mengakui bahwa uang tersebut berasal dari orang yang mengurus peralihan hak. Selanjutnya pegawai tersebut  beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor polres siak untuk dilakukan penangan lebih lanjut. (Adifa)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar