Kepala BPN Siak tentang rencana pengukuran dan eksekusi lahan oleh PN Siak

Setiap Ada Permohonan Pengukuran Lahan, Harus Jelas Objeknya !

Di Baca : 1915 Kali
Foto kiri atas Kepala Badan Pertanahan Nasional Siak Budi Satrya, kanan atas Kepala BPN Riau M Syahrir A Ptnh SH MM, foto bawah aksi masyarakat Siak pemilik lahan menolak Tim Constatering/pencocokan dan Eksekusi lahan PN Siak di jalan lintas Dayun-Siak Sr

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia -- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak, Provinsi Riau, Budi Satrya mengatakan tidak ada lahan di Dayun yang terdaftar di kantornya atas nama PT Karya Dayun. Lahan yang disengketakan PT Duta Swakarya Indah (DSI) melawan PT Karya Dayun (KD) di Dayun tersebut terdaftar atas nama individu atau masyarakat.

“Ya, yang terdaftar kan bukan atas nama Karya Dayun, yang terdaftar atas nama individu,” kata Budi Satrya menjawab wartawan, Jumat (5/8/2022). 

Budi Satrya menegaskan kurang pas statement yang mengatakan pihaknya menolak mengirim juru ukur ke Pengadilan Negeri (PN) Siak saat melakukan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan (lahan yang diklaim milik PT Duta Swakarya Indah atau PT DSI, red). Sebab selama ini pihaknya ikut berperan aktif dalam kegiatan pemerintahan termasuk selalu menghadiri undangan dari PN Siak. 

“Cuma selama ini kami tidak dimohonkan untuk mengirim juru ukur. Kalau memang katanya ada tolong tunjukkan dokumen permohonannya. Nah jelas dalam hal ini kami tidak pernah menolak,” kata Budi Satrya.

Namun demikian, setiap ada permohonan pengukuran lahan harus jelas objeknya. Sebab BPN tidak dalam rangka menetapkan namun hanya melaksanakan pengukuran, tentu pada objek yang sudah jelas dari pemohon (PN Siak, red). 

Kuasa masyarakat Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH memberi penjelasan kepemilikan sertifikat lahan masyarakat






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar