Kepala BPN Siak tentang rencana pengukuran dan eksekusi lahan oleh PN Siak

Setiap Ada Permohonan Pengukuran Lahan, Harus Jelas Objeknya !

Di Baca : 1929 Kali
Foto kiri atas Kepala Badan Pertanahan Nasional Siak Budi Satrya, kanan atas Kepala BPN Riau M Syahrir A Ptnh SH MM, foto bawah aksi masyarakat Siak pemilik lahan menolak Tim Constatering/pencocokan dan Eksekusi lahan PN Siak di jalan lintas Dayun-Siak Sr

1. Bahwa yang dimaksud dengan sertifikat hak tanah adalah surat tanda bukti kepemilikan (berdasarkan UUPA padal 9 ayat 2);

2. Bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai  data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan (Peraturan  Pemerintah No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 32 ayat 1);

3. Bahwa sertifikat hak atas tanah adalah bukti hak yang berkekuatan hukum sepanjang tidak ada pihak lain yang keberatan/menggugat, mengingat sistem pendaftaran di Indonesia memakai asas negatif bertendensi positif;

4. Bahwa terkait dengan kawasan hutan merupakan kewenangan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan jika ada berkaitan dengan tugas dan wewenang, maka Badan Pertanahan Nasional akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. (*/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar