Setiap Ada Permohonan Pengukuran Lahan, Harus Jelas Objeknya !

1. Bahwa yang dimaksud dengan sertifikat hak tanah adalah surat tanda bukti kepemilikan (berdasarkan UUPA padal 9 ayat 2);
2. Bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan (Peraturan Pemerintah No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 32 ayat 1);
3. Bahwa sertifikat hak atas tanah adalah bukti hak yang berkekuatan hukum sepanjang tidak ada pihak lain yang keberatan/menggugat, mengingat sistem pendaftaran di Indonesia memakai asas negatif bertendensi positif;
4. Bahwa terkait dengan kawasan hutan merupakan kewenangan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan jika ada berkaitan dengan tugas dan wewenang, maka Badan Pertanahan Nasional akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. (*/azf)
Tulis Komentar