Setiap Ada Permohonan Pengukuran Lahan, Harus Jelas Objeknya !

"Makanya pihak BPN Siak selaku pihak dari Pemerintahan tidak bisa mendampingi PN Siak karena lokasi yang akan diukur tak jelas. Tim eksekusi PN Siak sendiri tidak bisa menunjukkan secara akurat di mana titik koordinat lahan PT DSI itu. Karena tak didampingi pihak berwenang yakni BPN, maka kehadiran tim PN Siak di lapangan pada Rabu lalu 3 Agustus 2022 jelas tidak sesuai SOP," tegas Sunardi SH.
Karena sembarangan dan tidak akurat menentukan lokasi, titik koordinat constatering/pencocokan dan rencana eksekusi itu tak jelas, malah petugas eksekusi PN Siak mau suka-suka sembarangan ukur lahan warga yang sudah bersertifikat, pantas saja dilawan keras masyarakat sampai empat warga terluka jadi korban dibenturkan dengan polisi.
"PT DSI tak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dari Pemerintah di lokasi itu, izin Pelepasan Kawasan hutan PT DSI itu dari Menteri Kehutanan RI, sudah tak berlaku lagi. Pihak PT DSI sudah diberi batas waktu untuk mengurus izin-izin lanjutan dulunya, tapi tak diurusnya makanya dalam SK Pelepasan Kawasan hutan itu dikasih waktu setahun tak diurusnya izin-izin lanjutan maka di surat SK Menteri Kehutanan itu tak berlaku lagi izin PT DSI. Kalau memang benar ada lahannya di sini tentulah ada HGUnya. Ini HGUnya tak ada. Meryani ini akan merampas lahan warga di lokasi ini juga di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru lahan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. Kami sudah laporkan ini ke Polda Riau, Kajati Riau, bahkan ke Kapolri, Kajagung, dan lain-lain," tegas Sunardi.
Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH juga telah berkirim surat 20 Juni 2022 ke Kepala BPN Riau M Syahrir A Ptnh SH MM untuk meminta keterangan. Melalui surat No. MP.01.02/3080-14/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Kepala BPN Riau M Syahrir menanggapi surat DPP LSM Perisai Riau dan menjelaskan sbb :
Tulis Komentar