Kepala BPN Siak tentang rencana pengukuran dan eksekusi lahan oleh PN Siak

Setiap Ada Permohonan Pengukuran Lahan, Harus Jelas Objeknya !

Di Baca : 3631 Kali
Foto kiri atas Kepala Badan Pertanahan Nasional Siak Budi Satrya, kanan atas Kepala BPN Riau M Syahrir A Ptnh SH MM, foto bawah aksi masyarakat Siak pemilik lahan menolak Tim Constatering/pencocokan dan Eksekusi lahan PN Siak di jalan lintas Dayun-Siak Sr

Penjelasan Humas PN Siak

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Siak menunda constatering/pencocokan dan eksekusi lahan seluas 1.300 ha di Dayun sampai waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, situasi di lokasi constatering dan eksekusi lahan tersebut tidak terkendali karena banyaknya penolakan dari warga.

“Ini bukan batal ya, tapi ditunda sampai dengan menunggu kesiapan dari pihak pengamanan dari Polres,” kata Humas PN Siak Mega Mahardika SH.

Mega menerangkan, di lapangan ada instruksi dari kepolisian untuk menunda constatering dan ekseskusi dengan alasan keamanan. Sebab ada bentrokan kepolisian dengan warga setempat.

“Karena ada bentrokan dengan warga setempat maka  kami tidak mungkin memaksakan. Bagaimana situasi di lapangan itu Polres yang lebih tahu dan kami sangat menghormati keputusan dari Polres,” kata dia.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar