Kepala BPN Siak tentang rencana pengukuran dan eksekusi lahan oleh PN Siak

Setiap Ada Permohonan Pengukuran Lahan, Harus Jelas Objeknya !

Di Baca : 1927 Kali
Foto kiri atas Kepala Badan Pertanahan Nasional Siak Budi Satrya, kanan atas Kepala BPN Riau M Syahrir A Ptnh SH MM, foto bawah aksi masyarakat Siak pemilik lahan menolak Tim Constatering/pencocokan dan Eksekusi lahan PN Siak di jalan lintas Dayun-Siak Sr

“Misalnya awak punya tanah, kan tidak ujuk-ujuk BPN yang tahu tentang tanah awak. Maka awak harus tunjukkan di mana sudutnya. Kami mengukur berdasarkan penunjukan, barulah nanti diketahui panjang lebar dan luasnya,” tegas Budi Satrya lagi.

Budi menjelaskan, BPN tidak ujuk-ujuk mengetahui tanah yang akan diukur tetapi berdasarkan penunjukan oleh pihak yang memohonkan. Jika lahan bersengketa, BPN harus ditunjukkan objek yang disengketakan, baru bisa dilakukan pengukuran. 

“Lahan bersengketa itu jelas di mana objek yang disengketakan, setelah ditunjukkan kepada kami baru kami melakukan pengukuran secara akurat. Nah itu jika kami yang mengukur, tapi kan (sengketa DSI-Karya Dayun) bukan kami yang mengukur,” kata Budi Satrya lagi.

Budi juga memastikan lahan seluas 1.300 ha yang dikelola PT Karya Dayun kepemilikannya adalah individu. BPN telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sampai sekarang sertifikat itu sah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar