Setiap Ada Permohonan Pengukuran Lahan, Harus Jelas Objeknya !

“Sertifikat Hak Milik yang dimiliki individu itu sah, itu bukti kepemilikan yang paling tingggi. Setahu saya belum ada pembatalan terhadap sertifikat itu,” kata dia.
Berkaitan dengan rencana constatering/pencocokan dan eksekusi lahan seluas 1.300 ha di Dayun Rabu (3/8/2022) lalu, Budi mengatakan, pihaknya tetap menghadiri undangan PN Siak. Bahkan sebelumnya pihaknya hadir dalam rapat koordinasi atas rencana constatering dan ekseskusi itu.
“Kehadiran kami sebagai undangan hadir pada kegiatan yang digelar PN Siak, bukan sebagai juru ukur,” kata dia.
Selain itu Budi juga membantah telah merekomendasikan juru ukur dari pihak lain kepada PN Siak. Jika ada, Budi minta pihak PN Siak tunjukkan saja dokumen atau bukti suratnya.
“Ada tidak buktinya atau surat rekomendasi kami. Kalau tidak ada berarti kan tidak ada,” kata dia.
Tulis Komentar