Setiap Ada Permohonan Pengukuran Lahan, Harus Jelas Objeknya !

Mega juga mengatakan, sesuai SK Ketua PN Siak, panitera dan juru sita sudah datang ke lokasi namun mendapat penolakan dari warga setempat. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Siak untuk kesiapan pengamanan.
Terkait tidak adanya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, dijelaskan Mega pihaknya sudah berkoordinasi dan bersurat agar BPN ikut dalam constatering/pencocokan dan eksekusi tersebut. Namun pihak BPN tidak mau terlibat dan ikut dalam hal itu.
“Maka kami meminta rekomendasi ke BPN kemudian BPN merekomkan juru ukur dari Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB). Maka kami menggunakan jasa dari KJSKB,” kata Mega.
LSM Perisai: Lahan PT DSI 1.300 ha itu Di mana?
Sementara Kuasa masyarakat pemilik tanah sertifikat yaitu Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjend Ir Jajuli dan Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH menegaskan bahwa lokasi yang diklaim akan diconstatering/pencocokan/diukur titik koordinat dan akan dieksekusi untuk PT DSI itu tidak jelas di mana lokasinya.
Tulis Komentar