MAFIA TANAH MINGGIR

Menteri Hadi Tjahjanto Akan Selesaikan Sengketa Lahan Bersertifikat di Dayun Siak

Di Baca : 1054 Kali
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto didampingi Gubernur Riau Syamsuar memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Daerah Pekanbaru, Kamis (16/2/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia-Viral kasus sengketa lahan bersertifikat SHM milik M Dasrin dkk melawan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) milik pengusaha wanita Tionghoa Pekanbaru Meryani mendapat perhatian Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto saat kunjungan kerja ke Pekanbaru, Kamis petang (16/2/2023)

Permasalahan sengketa tanah atau lahan masih berkecamuk di Provinsi Riau. Mulai dari sengketa antara sesama masyarakat, warga pemilik lahan bersertifikat dengan perusahaan hingga sengketa dengan mafia tanah yang memakai tangan oknum aparat penegak hukum (APH) akhirnya sampai ke peradilan.

Salah satu sengketa lahan di Riau yang sempat viral yang paling disorot adalah konflik di Desa Dayun, Kabupaten Siak yang baru-baru ini terjadi. Konflik melibatkan pemilik lahan bersertifikat lambang burung Garuda sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melawan perusahaan yang mengklaim lahan tersebut di bawah penguasaannya.

Akibatnya, telah terjadi pertumpahan darah, di mana warga pemilik sertifikat sah yang dikeluarkan BPN Siak, berusaha mempertahankan lahannya hingga titik darah penghabisan. Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam arahannya di Pekanbaru Kamis (16/2/2023) meminta warga pemilik lahan bersertifikat menjaga tanahnya. Mafia tanah minggir.

 

Sementara, perusahaan tetap bersikukuh bahwa lahan itu adalah di bawah penguasaannya, kendati tak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan melalui Pengadilan Negeri Siak juga telah melakukan constatering/pencocokan mengeksekusi lahan tersebut pada Desember 2022 lalu. Namun lahan yang di constatering/pencocokan oleh PN Siak tidak cocok namun dipaksakan dilakukan eksekusi di lahan warga yang memiliki SHM dari BPN Siak. Di sinilah timbul pertumpahan darah beberapa waktu lalu.

Berkaca pada permasalah ini, tentu tidak sejalan dengan misi Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto. Semenjak menjabat Menteri ATR/BPN dirinya bertekad akan menyelesaikan target sertifikasi tanah 126 juta bidang, menyelesaikan tumpang tindih lahan dengan perusahaan sawit dan menumpas mafia tanah yang telah menyengsarakan masyarakat.

Saat berkunjung ke Riau, Kamis (16/2/2023), Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, Kementerian Agraria akan menuntaskan sengketa lahan antara warga pemegang sertifikat dengan perusahaan.

"Kita bicarakan penyelesaian masalah-masalah lahan di Provinsi Riau. Yang tentunya permasalahan itu ada di beberapa kementerian dan lembaga. Akan kita selesaikan (sengketa tanah masyarakat yang bersertifikat dengan perusahaan, red). Apabila sudah bersertifikat, benar-benar jaga tanahnya dengan baik," ujar Hadi Tjahjanto.

 

Ia menegaskan, apabila ada mafia tanah yang berani macam-macam, maka pihaknya akan melakukan penegakan hukum.

"Kalau berani-berani nggak tiarap, mari, ada Kapolda, ada Danrem, ada Danlanud, Kajati dan Kajari. Empat pilar ini akan mengejar mafia tanah yang main macam-macam. Pak Gubernur, kita akan konsen di situ juga menyelesaikan permasalahan tanah. Saya yakin masyarakat menunggu mendapatkan haknya dan kita akan terus bekerja untuk rakyat," tegasnya.

Dijelaskan Hadi Tjahjanto, saat dia menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, dirinya dibebankan oleh Presiden Jokowi tugas penting di antaranya, pertama, segera selesaikan sertifikasi tanah dengan target 126 juta bidang di seluruh Indonesia.

"Kedua, selesaikan sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia, baik itu yang tumpang tindih dengan perusahaan sawit dan selesaikan tumpang tindih dengan tanah-tanah milik pemerintah," tegasnya.

 

Terpisah, salah satu pemilik lahan di Desa Dayun, Siak, M Dasrin Nasution meminta agar Menteri Hadi Tjahjanto dapat memberikan solusi terkait permasalahan warga pemilik lahan yang bersertifikat dengan perusahaan sawit.

"Mudah-mudahan Bapak Menteri dapat mendengarkan derita kami yang sudah lama berkonflik dengan perusahaan ini. Karena Sertifikat kami dikeluarkan secara sah oleh BPN, belum pernah dibatalkan. Sikat saja mafia tanah ini Pak Menteri," harapnya.

Bicara soal lahan yang bersertifikat, sesuai aturan hukum, apabila dalam izin lokasi yang diberikan kepada perusahaan ada lahan milik warga, maka lahan tersebut harus di-enclave (dikeluarkan) dari konsesi perusahaan. Selain itu, sertifikat milik warga tidak bisa serta merta dikesampingkan, karena itu merupakan hak tertinggi yang diberikan BPN.

Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA pernah menjelaskan terkait kedudukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kata dia, tidak ada satupun yang bisa membatalkan sertifikat, bahkan oleh Presiden sekalipun. Tapi, ada dua cara yang dapat membatalkannya.

"Yang bisa membatalkan itu pertama BPN itu sendiri dan di PTUN kan. Jadi selama orang itu ada sertifikat, itu haknya dilindungi. Jadi dia itu harus clear dan ada lagi yang dienclave," tegasnya. (*/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar