HAKIM TOLAK PRAPERADILAN SUKDHEV SINGH

Jikalahari Desak Gakkum KLHK Tetapkan PT MUP Asian Agri Tersangka

Di Baca : 4248 Kali
Sidang pemeriksaan saksi dan ahli kasus perambahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan, Riau. (Foto ist)

Areal yang dikelola Sukdhev bekas kawasan eks HPH PT Siak Raya Timber (SRT) (dulu Direktur Produksinya dijabat Zulpan) telah dicabut izinnya oleh Menteri LHK dan masuk dalam program Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) sejak 2016 hingga kini. Program ini bertujuan memulihkan kembali fungsi hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dan kawasan di sekitarnya termasuk Eks HPH PT SRT dan PT Hutani Sola Lestari, 13 konsesi HTI dan 11 HGU sawit. Luas areal RETN mencapai 916.343 ha.

Untuk pemulihan kembali fungsi hutan, pemerintah secara bertahap melakukan penegakan hukum bagi cukong yang menguasai lahan tanpa izin, memperbaiki tata kelola perkebunan sawit di sekitar kawasan serta memperluas ruang kelola rakyat dengan model Perhutanan Sosial. Untuk penegakan hukum, pada 27 Juli 2018, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustio Iriono mengatakan untuk cukong yang menguasai perkebunan di dalam TNTN, KLHK dan Kemko Polhukam menyatakan tegas menggunakan skema penegakan hukum murni.

“Sukdhev Singh salah satu cukong yang menjadi target penegakan hukum dalam program RETN. Masih banyak cukong – cukong lainnya seperti Sukdhev. Menolak permohonan praperadilan dan melanjutkan persidangan pembuktian perkara akan menjadi awal untuk menangkap cukong lainnya,” kata Made Ali.

Hasil investigasi Jikalahari pada Juni 2017 menemukan Sukdhev menjual Tandan Buah Segar (TBS) hasil panennya ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang berada di Desa Segati. PT MUP merupakan anak perusahaan Asian Agri milik taipan Sukanto Tanoto. Selain itu PT MUP juga terbukti menerima tandan buah segar dari KUD Pematang Sawit. KUD Pematang Sawit dihukum Rp3 Miliar karena tidak memiliki IUP dan berada dalam Kawasan Hutan. 

”Kerusakan di Ekosistem Tesso Nilo adalah kejahatan luar biasa dahsyat karena perusahaan-perusahaan sawit di sekitar Ekosistem Tesso Nilo secara sengaja membeli buah sawit illegal dari kawasan hutan,” kata Made Ali. Gakkum KLHK segera menetapkan PT MUP dan Asian Agri sebagai tersangka pidana kehutanan, tambahnya.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar