sebelumnya dua anggota Kimat juga divonis bersalah kurungan 10 bulan penjara

Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara

Di Baca : 488 Kali
Masrul Ali alias Kimat saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Kimat divonis bersalah dalam perkara pengancaman dan mengganggu aset perusahaan milik negara. (ist)
 

Dalam kasus yang sama, sebelumnya dua anggota Kimat juga divonis bersalah dengan kurungan 10 bulan penjara. Keduanya adalah Ansori dan Sulaiman yang terbukti melakukan pencurian buah sawit sebanyak satu truk.

Kepala Sub Bagian Humas PTPN IV Regional 3 Adry Syah Putra mengapresiasi putusan hakim. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat posisi perusahaan yang selama ini fokus pada pemberdayaan dan penguatan ekonomi petani sawit melalui program peremajaan sawit rakyat di mata hukum.

"Apresiasi setinggi-tingginya atas vonis tersebut. Tentu saja, ini jadi pelajaran bahwa tidak ada lagi aksi premanisme mengatasnamakan apapun di zaman sekarang," ujarnya.

Lebih jauh, Adry menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat kepada masyarakat Riau. Saat ini, PTPN IV PalmCo Regional 3 menjadi perusahaan BUMN perkebunan yang telah merangkul ribuan petani sawit melalui program PSR. Pola yang diterapkan perusahaan juga telah menjadi rujukan bagi banyak pemerintah di berbagai provinsi di Indonesia.

Dia berharap bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pihak-pihak luar mengatasnamakan kepentingan apapun dan berusaha mengganggu perusahaan dengan cara ilegal.

"Ini jadi pelajaran penting tentunya," tegasnya. (tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar