686 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas, Sidang di Tempat !

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Jajaran Kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto kepada media Jumat (30/4/2021) menjelaskan kurun waktu seminggu ini saja sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang di tempat serta denda sejumlah Rp19.376.000,-
“Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang di tempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sanksi sosial,” jelas Kombes Narto.
Tulis Komentar