POLRES ROKAN HULU AGAR HUKUM PELAKU SEBERAT-BERATNYA

Anak Di Bawah Umur Dianiaya Dituduh Gelapkan Motor

Di Baca : 225 Kali
Pelaku penganiayaan anak di bawah umur dilaporkan ke Mapolres Rokan Hulu Riau. (ary)

Pasir Pengaraian, Detak Indonesia--Tragis dan  tidak menaruh rasa kemanusiaan, yang terjadi di Taman Kota Pasir Pengaraian pada Senin 17 Juni 2024, tiga hari yang lalu,

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu Riau Ramses Hutagaol SH MH kepada media ini menjelaskan kronologis kejadian, Kamis (19/6/2024) malam tadi.

"Dimana seorang anak inisial DP (16) anak dari Bapak Saiful warga Pekan Tebih Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu Riau dituduh gelapkan sepeda motor, kemudian dianiaya dengan cara diikat tangannya, serta di seret dan dipukuli berkali-kali oleh para terduga pelaku," jelas Ramses.

"Tidak cukup sampai disitu anak inisial DP yang masih berusia 16 tahun ini langsung dilaporkan ke Polsek Kepenuhan dengan tuduhan penggelapan sepeda motor, dan dimasukkan ke sel Mapolsek Kepenuhan selama dua hari," jelas Ramses

Mendapat laporan serta informasi tersebut, Ketua LPAI Rokan Hulu Riau  Ramlan Lubis bersama Ketua Bidang Hukum Ramses Hutagaol SH MH langsung turun dan lakukan komunikasi dengan pihak Polsek Kepenuhan dan orang tua untuk mencari solusi penyelesaian dan untuk menjaga hak anak yang diatur dalam undang-undang,

"DP (korban) langsung kita bawa ke Polres Rokan Hulu dan melaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dengan Nomor : LP/B/ 108 / VI /2024/SPKT/POLRES ROKAN HULU POLDA RIAU tanggal 20 Juni 2024," ujar Ramses.

"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014, yang terjadi di Jalan Perkantoran Pemda, RT -, RW, Titik Koordinat -, Pematang Berangan , Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau  yang terjadi pada hari Senin 17 Juni 2024  pukul 15.00 WIB dengan Terlapor atas nama A, dan kawan kawanya," ujar Ramses.

Di tempat yang sama, Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu Riau Ramlan Lubis mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan atau perbuatan tersebut, dan meminta agar Polres Rokan Hulu menindak para pelaku seberat-beratnya agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa,

"Kita berharap Pak Kapolres bisa menjerat para pelaku dengan hukuman yang terberat sesuai perbuatannya, karena para pelaku ini sudah tidak memiliki rasa kemanusiaan lagi," tutup Ramses Hutagaol. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar