SIDANG DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Piutang Rp1,1 Miliar, PN Jakarta Pusat Putuskan PT Multisari Langgengjaya PKPU Sementara

Di Baca : 2505 Kali
Sidang PKPU PT Multisari Langgengjaya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan PKPU Sementara, Rabu 17 April 2024. (tsi)
 

Sementara dari Kuasa Debitor PT Multisari Langgengjaya menunjuk Kantor Hukum H 2 P & Partners Hendry P Siahaan SH, Peniel Sirait SH di Jalan Ende No.45A Tanjung Priok Jakarta Utara. Sementara Kuasa Pemohon Hisar M Sitompul SH MH, dan Riston Silalahi SH.

Dalam petitum bahwa :

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Termohon PKPU/PT MULTISARI LANGGENG JAYA berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari dengan segala akibat hukumnya dan terhitung sejak tanggal putusan aquo diucapkan.

3. Menunjuk Hakim Pengawas dan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar