SIDANG DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Piutang Rp1,1 Miliar, PN Jakarta Pusat Putuskan PT Multisari Langgengjaya PKPU Sementara

Di Baca : 10699 Kali
Sidang PKPU PT Multisari Langgengjaya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan PKPU Sementara, Rabu 17 April 2024. (tsi)
 

6. Menyatakan biaya pengurusan dan besaran imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnyа.

7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Termohon PKPU.

Dalam PKPU Sementara ini selama lebih kurang 45 hari ke depan sejak PKPUS diketuk palu oleh hakim pada 17 April 2024, siapa saja kreditor selaku mitra perusahaan PT Multisari Langgengjaya berkesempatan mengajukan tagihan piutang kepada PT Multisari Langgengjaya.

Untuk diketahui, sebagaimana profil perusahaan PT Multisari Langgengjaya telah berkomitmen untuk melayani Indonesia dengan memberi pelayanan terbaik dibidang distribusi ke masyarakat Indonesia.

Perusahaan ini adalah perusahaan distributor makanan dan minuman yang telah berdiri sejak tahun 1991. Berkomitmen untuk melayani Indonesia dengan memberi pelayanan terbaik dibidang distribusi ke masyarakat Indonesia.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar