SIDANG DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Piutang Rp1,1 Miliar, PN Jakarta Pusat Putuskan PT Multisari Langgengjaya PKPU Sementara

Di Baca : 2502 Kali
Sidang PKPU PT Multisari Langgengjaya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan PKPU Sementara, Rabu 17 April 2024. (tsi)
 

4. Menunjuk dan mengangkat SONG TINUS SH, Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-35BAH 04.05-2022, tanggal 26 September 2022 beralamat kantor di Kantor Hukum Retorika Jalan S Parman, Komp. Medan Business Centre, Blok A. No 12A (Level 2) Medan, Sumatera Utara 20211; Hendra Yudhy Nasution SH MH, Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-79 AH.04 05-2022 tanggal 29 Maret 2022 beralamat Kantor di Komplek Serpong Lagoon, Lotus F5/118, RT/RW 10/02, Kadersangan Setu, Tangerang Selatan, Banten 15312, dan Saudara JEFFERY JEREMIAS SH MH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-140 AH 04-03-2023, tanggal 21 November  2023 beralamat kantor di Komplek Ruko Bonagabe Blok A9 Lt. 3 Jalan Jatinegara Timur No 101, Jakarta Timur. Untuk diangkat secara bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU dan Termohon PKPU.

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU atau Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk datang dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar